PROFIL PPID
- Tugas dan Fungsi
- Struktur Organisasi PPID
- PPID Pembantu
Dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) dimana di Pemerintah Kabupaten Cilacap, PPID dijabat oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PPID dbantu oleh PPID pembantu yang terdapat di Organisasi Perangkat Daerah, Unit Kerja, Perusahaan Daerah dan Desa.
Tugas PPID yaitu:
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;
- Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
Hak dan Kewajiban PPID. PPID berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPID wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat, PPID dibantu oleh PPID Pembantu.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cilacap No 555/111/36/TAHUN 2022 Tentang Struktur Organisasi dan Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kabupaten Cilacap, Berikut ini adalah Bagan Struktur PPID di Kabupaten Cilacap:
Sumber: PPID Kabupaten Cilacap